strategi keamanan siber nasional

Perkembangan teknologi yang semakin modern dan kompleks memang mempunyai pro dan kontra, di satu sisi dapat memberikan kelancaran pada berbagai kegiatan namun di sisi lainnya mempunyai risiko yang merugikan jika penggunaan teknologi tidak diimbangi dengan sistem keamanan yang mumpuni. 

Serangan siber dapat menyerang siapa dan kapan saja, bahkan masih marak  terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, untuk menanggulanginya telah diterbikan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.

Tujuan strategi keamanan siber nasional

Sebelum membuat strategi Anda perlu mengetahui bagaimana solusi dan penanganan kasus keamanan siber di Indonesia. Strategi keamanan siber nasional merupakan bentuk arahan dan kebijakan nasional dalam menggunakan sumber daya yang ada untuk mewujudkan keamanan siber guna meningkatkan, mempertahankan, dan memajukan kepentingan nasional. Berikut 4 tujuan strategi keamanan siber nasional.

  1. Mewujudkan keamanan siber;
  2. Melindungi ekosistem perekonomian digital nasional;
  3. Meningkatkan kekuatan dan kapabilitas keamanan siber yang handal dan berdaya tangkal; dan
  4. Mengutamakan kepentingan nasional dan mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab. 

Manajemen Krisis Siber

Manajemen krisis siber merujuk pada tata kelola penggunaan sumber daya dan strategi penanganan tepat yang dilakukan sebelum, saat, dan sesudah terjadi krisis siber. Berikut beberapa langkah melakukan manajemen krisis siber.

Sebelum krisis siber.

  1. Melakukan tindakan untuk merespon insiden siber yang terus meningkat dan berpotensi menjadi krisis
  2. Melakukan penyampaian peringatan kepada PSE mengenai terjadinya eskalasi insiden siber yang mengarah menjadi krisis siber
  3. Melakukan penetapan atas situasi insiden siber yang terus meningkat dan telah memenuhi kriteria krisis siber

Saat terjadi krisis siber.

  1. Identifikasi dan analisis ruang lingkup sistem elektronik terdampak krisis siber;
  2. Isolasi terhadap sistem elektronik terdampak krisis siber;
  3. Pengumpulan dan preservasi bukti dari sistem elektronik terdampak krisis siber;
  4. Investigasi dan eradikasi penyebab krisis siber;
  5. Penguatan sistem yang tidak terdampak krisis siber; dan
  6. Koordinasi dengan pemangku kepentingan dalam rangka penerapan protokol komunikasi krisis siber dan pengendalian informasi kepada publik. 
  7. Penyampaian laporan akhir penanganan krisis siber dari gugus tugas krisis siber kepada Presiden.

Setelah krisis siber.

  1. Penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat krisis siber;
  2. Memperkirakan biaya pemulihan akibat krisis siber; dan
  3. Melakukan evaluasi penanganan krisis siber

Diskusikan kebutuhan Anda

Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan sertifikasi

Hubungi kami sekarang

×

Halo!

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi