tim nasional pencegahan korupsi

Korupsi dan penyuapan masih menjadi permasalahan utama yang harus dihadapi oleh semua sektor bisnis di seluruh dunia termasuk Indonesia. Saat ini risiko penyuapan masih terjadi bahkan terus meningkat setiap tahunnya. Tingginya risiko penyuapan ini terjadi karena beberapa faktor, salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya kesadaran dari sektor bisnis untuk menjaga lingkungan bisnis supaya tetap bersih dan aman dari risiko korupsi dan penyuapan.

Oleh karena itu untuk meminimalisir korupsi dan penyuapan, Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan sektor bisnis untuk mempunyai strategi dan manajemen anti penyuapan yang efektif. Undang-Undang anti penyuapan ini menjelaskan penyuapan sebagai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk penerima untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang bertentangan dengan kewenangan atau kewajiban yang berhubungan dengan kepentingan umum. Undang-Undang ini berlaku bagi siapa saja yang memegang posisi otoritas atas kepentingan publik. Selain membuat regulasi, Pemerintah Indonesia juga membentuk tim nasional pencegahan korupsi atau Timnas PK. Ketahui juga bagaimana penerapan ISO 37001 di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Tugas dan Wewenang Tim Nasional Pencegahan Korupsi

Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh tim nasional pencegahan korupsi telah diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa Timnas PK terdiri dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional, urusan pemerintah dalam negeri, urusan pemerintah aparatur negara, kepala lembaga non struktural, serta pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Ketahui juga tata kelola investasi sesuai ISO 37001

Timnas PK berwenang untuk menyusun langkah kebijakan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan anti PK. Dalam melaksanakan wewenang ini Timnas PK harus menjalankan tugas dan fungsi komisi pemberantasan korupsi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa tugas utama Timnas PK ini meliputi : 

  1. Mengkoordinasikan, mensinkronisasi, memantau, mengevaluasi pelaksanaan strategi nasional di Kementerian, Lembaga, Pemerintahan daerah, serta Pemangku kepentingan lainnya.
  2. Menyampaikan laporan pencapaian pelaksanaan strategi nasional PK di lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintahan daerah, serta Pemangku kepentingan yang terkait dengan Presiden.
  3. Melakukan publikasi laporan pencapaian aksi PK kepada masyarakat.

Diskusikan kebutuhan Anda

Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan sertifikasi

Hubungi kami sekarang

×

Halo!

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi