Perkembangan teknologi digital yang semakin kompleks dan modern menimbulkan permasalahan baru yang harus dihadapi oleh perusahaan terutama yang berkaitan dengan TI atau teknologi informasi. Saat ini sudah banyak inovasi yang dilakukan dengan teknologi. Oleh karena itu perusahaan harus bisa beradaptasi dengan perubahan dan inovasi yang ada. Untuk itu, perusahaan harus meningkatkan tata kelola TI dengan benar dan efektif.
Sebagai sebuah konsep yang menyatukan beberapa teknologi informasi, Tata Kelola TI (IT Governance) merupakan proses untuk mengelola dan mengendalikan keputusan-keputusan penting terkait kapabilitas TI untuk meningkatkan pengelolaan teknologi informasi, memastikan kepatuhan, dan meningkatkan nilai dari investasi teknologi TI. Tujuan penerapan tata kelola TI salah satunya adalah untuk memberikan serta meningkatkan keamanan informasi terutama pada sektor-sektor bisnis yang mempunyai risiko tinggi seperti bank dan sektor keuangan lainnya.
Baca juga : Potensi Bisnis Cyber Security di Era Digital
Pentingnya Pengamanan Informasi dan Kewajiban Audit TI bagi Bank
Meningkatkan keamanan informasi dan menetapkan tata kelola TI yang efektif sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional di bank, karena bank menyimpan informasi dan data penting milik nasabah. Tanpa tata kelola TI yang efektif, perusahaan akan rentan terhadap kerentanan keamanan, salah alokasi sumber daya, dan kesulitan dalam mencapai tujuan strategis, yang dapat mengurangi kepercayaan nasabah. Implementasi tata kelola TI yang efisien dapat mengatasi risiko ini dengan menawarkan manfaat seperti manajemen data yang lebih aman dan alokasi sumber daya yang lebih strategis.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 mewajibkan bank untuk melakukan audit teknologi informasi secara berkala. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, efisiensi operasional, dan kepatuhan terhadap standar regulasi. Dengan melaksanakan audit TI, bank dapat mengidentifikasi dan mengatasi risiko yang terkait dengan teknologi informasi, sehingga dapat beroperasi dengan lebih aman dan efisien. Implementasi peraturan ini diharapkan dapat memperkuat industri perbankan Indonesia dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang.
Baca juga : 5 Tips Memilih Konsultan ISO yang Tepat!
Bagaimana Pengamanan Informasi pada Bank?
Perkembangan teknologi informasi (TI) di sektor keuangan telah membawa perubahan signifikan dalam operasional perbankan. Untuk memastikan keamanan dan efisiensi operasional yang optimal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Nomor 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 yang mewajibkan bank melakukan audit teknologi informasi secara berkala.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dijelaskan secara rinci tentang pengamanan informasi pada bank, seperti:
- Bank wajib memastikan pengamanan informasi dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pengamanan informasi ini meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan fisik atau lingkungan, dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh.
- Bank wajib memastikan jaringan komunikasi yang disediakan oleh Bank telah memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan
- Bank wajib memiliki rencana pemulihan bencana sehingga kelangsungan operasional bank tetap berjalan saat terjadi bencana dan/atau gangguan pada sarana TI yang digunakan bank.
- Bank wajib melakukan uji coba atas rencana pemulihan bencana terhadap seluruh aplikasi dan infrastruktur yang kritikal sesuai hasil analisis dampak bisnis, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan melibatkan pengguna TI.
- Bank wajib melakukan kaji ulang rencana pemulihan bencana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Baca juga : Serangan Ransomware di Pusat Data Nasional! Konsultasi ISO 27001 Sebagai Solusi Keamanan
Diskusikan kebutuhan Anda
Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan sertifikasi
Hubungi kami sekarang