UU No. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi

Kasus pencurian data yang marak terjadi semakin meningkatkan kekhawatiran di masyarakat. Terlebih saat ini metode peretasan semakin canggih, bahkan CIPS Digiweek 2023 menyatakan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga dengan kasus kebocoran data terbanyak di dunia. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya perlindungan data di Indonesia masih belum efektif. Sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait dengan data pribadi, maka Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi melalui UU No. 27 Tahun 2022.

Baca juga : Cara Meningkatkan Keamanan Informasi dengan ISO 27001

UU PDP No. 27 Tahun 2022

Dalam UU No. 27 Tahun 2022 menyebutkan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya. Baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Sedangkan perlindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam supaya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Data yang harus dilindungi terbagi menjadi spesifik dan umum. 

  • Spesifik 
  • Data dan Informasi Kesehatan;
  • Data Biometrik;
  • Data Genetika;
  • Catatan Kejahatan;
  • Data Anak;
  • Data Keterangan Pribadi; dan/atau
  • Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  • Umum
  • Nama Lengkap;
  • Jenis Kelamin;
  • Agama;
  • Status Perkawinan; dan/atau
  • Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Dalam Bab 14, Pasal 67 dan 68 tentang ketentuan pidana menjelaskan hukuman untuk seseorang yang melanggar hukum perlindungan data. 

Pasal 67

  1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pasal 68

  1. Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 .dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000. 000.000 (enam miliar rupiah). 

Baca juga : 5 Ancaman Siber yang Harus Diwaspadai!

Diskusikan kebutuhan Anda

Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan sertifikasi

Hubungi kami sekarang

×

Halo!

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi