
Jenis-jenis data pribadi menjadi aspek penting yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam era digital yang semakin terbuka, pertukaran informasi pribadi terjadi setiap detik, baik melalui transaksi daring, penggunaan aplikasi, maupun aktivitas administrasi sehari-hari. Sayangnya, masih banyak individu maupun lembaga yang belum memahami batasan dan klasifikasi dari data pribadi yang mereka kelola.
UU ini hadir untuk memberikan kejelasan tentang apa saja yang termasuk data pribadi serta bagaimana perlindungan terhadapnya harus dijalankan. Melalui pengaturan mengenai jenis-jenis data pribadi, undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki nilai sensitif yang wajib dijaga kerahasiaan. Pemahaman ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa pengelolaan data dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai prinsip keamanan, transparansi, dan akuntabilitas.
Contents
Data Pribadi Menurut UU No.27 Tahun 2022
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah setiap data tentang seseorang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik.
Pengelolaan data pribadi berdasarkan UU PDP harus dilakukan dengan prinsip perlindungan, transparansi, akuntabilitas, dan persetujuan eksplisit dari pemilik data. Artinya, setiap pihak yang mengumpulkan atau memproses data pribadi wajib menjaga keamanan, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan bahwa data digunakan sesuai tujuan yang telah diinformasikan kepada pemiliknya.
Jenis-jenis Data Pribadi berdasarkan UU No.27 Tahun 2022
Jenis-jenis data pribadi yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Pembagian ini bertujuan untuk membedakan tingkat sensitivitas dan perlakuan hukum terhadap setiap jenis data yang dikumpulkan atau diproses oleh pihak tertentu.
- Data Pribadi Umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data pribadi lainnya yang tidak bersifat sensitif.
- Data Pribadi Spesifik (Sensitif), yaitu informasi yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi, seperti data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, pandangan politik, orientasi seksual, hingga data keuangan seseorang.
Memahami jenis-jenis data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 merupakan langkah penting bagi setiap organisasi untuk memastikan perlindungan informasi berjalan sesuai ketentuan hukum. Dengan pengelolaan data yang tepat, risiko kebocoran maupun penyalahgunaan data dapat diminimalkan secara signifikan. Bagi perusahaan yang ingin membangun sistem keamanan informasi yang kuat dan sesuai standar internasional, penerapan ISO 27001 menjadi solusi terbaik. Untuk konsultasi dan pendampingan profesional dalam penerapan standar tersebut, Anda dapat mengunjungi website Solusmart Consulting, penyedia jasa konsultasi ISO 27001 yang siap membantu meningkatkan tata kelola keamanan informasi di perusahaan Anda.
Diskusikan kebutuhan Anda
Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan sertifikasi
Hubungi kami sekarang
