iso 27001 bappebti

Apa itu Perdagangan Berjangka Komoditi?

Perdagangan berjangka komoditi adalah kegiatan jual beli komoditi dengan menggunakan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. Komoditi yang diperdagangkan dapat berupa emas atau jenis komoditi lainnya. Hal ini diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Manfaat dari perdagangan berjangka komoditi antara lain:

     

      • Sebagai sarana pengelolaan risiko melalui lindung nilai

      • Sarana pembentukan harga

      • Sebagai alternatif investasi

    Pada tahun 2023, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif. 

    Peraturan ini mengatur tentang sistem perdagangan alternatif yang diterbitkan pada tanggal 19 September 2023 dan diumumkan pada tanggal 20 September 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mereformasi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.

    Baca juga: Mengenal UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

    Perba No. 6 2023

    Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan pedoman teknis yang diperlukan dalam rangka upaya adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang berpengaruh pada industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia. 

    Pedoman tersebut merupakan amanat dari UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2011. Peraturan ini diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada tanggal 19 September 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif. 

    Ketentuan mengenai penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) diperlukan dalam rangka upaya adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang berpengaruh pada industri PBK di Indonesia.

    Peraturan tersebut terdapat 12 substansi yang dibahas diantaranya:

      1. Peningkatan ketahanan margin
      2. Peningkatan sarana informasi 
      3. Peningkatan transparansi harga
      4. Penguatan pengelolaan risiko transaksi nasabah
      5. Penguatan proses penerimaan nasabah
      6. Tata kelola perusahaan penyelenggara dan peserta SPA
      7. Penetapan janji layanan perizinan di Bappeti
      8. Kantor cabang peserta SPA
      9. Penegasan ruang lingkup perubahan alamat kantor cabang pasar peserta SPA
      10. Evaluasi pengawasan kantor cabang SPA
      11. Informasi publik
      12. Ketentuan peralihan

      Peraturan ini mewajibkan penyelenggara untuk menerapkan prinsip mengenal calon nasabah atau Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhance Due Diligence (EDD) berbasis Regulatory Technology (Regtech) yang terkoneksi dengan data administrasi kependudukan untuk menguatkan penerimaan calon nasabah. 

      Pelaku usaha seperti bursa berjangka, penyelenggara, dan peserta Sistem Perdagangan Alternatif diberikan waktu paling lambat 6 bulan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang baru dan 12 bulan untuk menerapkan ISO 27001. Hal ini, diwajibkan karena Perdagangan berjangka komoditi melibatkan pertukaran informasi sensitif seperti data pelanggan, informasi keuangan, dan strategi perdagangan.

      Dengan kerangka kerja ISO 27001, Perusahaan dapat mengelola dan melindungi informasi ini dari ancaman keamanan seperti peretasan, kebocoran data, atau penyalahgunaan dengan efektif.

      Diskusikan kebutuhan Anda

      Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan sertifikasi

      Hubungi kami sekarang

      ×

      Halo!

      Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

      × Layanan Konsultasi