Daftar-daftar SNI dalam industri elektronik dan elektrik berikut ini wajib memiliki sertifikasi SNI (standar nasional Indonesia).
Standar nasional Indonesia atau SNI merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI sendiri telah dirumuskan dan ditetapkan oleh badan standarirasi nasional (BSN). Maka dari itu BSN menjadi satu-satunya lembaga di Indonesia yang wajib dan berhak memberikan sertifikasi kepada produk yang telah melakukan uji kelayakan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan adanya standar ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang konsumsi/dimakan, menjamin standar kesehatan dan juga keselamatan, dan dapat meningkatkan daya saing. Dengan ditetapkan dan diwajibkannya standar nasional ini maka semua produk yang tidak memiliki sertifikasi SNI tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan di Indonesia, hal ini karena kelayakan dari produk-produk tersebut belum teruji sehingga dapat menimbulkan bahaya.
Baca juga : Apa itu SNI
SNI dalam industri elektronik dan elektrik
Kementerian perindustrian telah mengeluarkan ketentuan SNI wajib untuk semua jenis produk elektronik yang memiliki kompetensi tinggi di Indonesia. Tujuan dikeluarkannya ketentuan ini untuk melindungi pasar dalam negeri terhadap masuknya produk impor.
Berikut sejumlah daftar SNI industri elektronik dan elektrik yang tertuang dalam No. SNI 04-6253-2003 tentang peralatan audio video. elektronika, dan sejenisnya.
- Televisi dengan ukuran layar sampai 42 inci
- Portable audio video player
- DVD/VCD
- Disc player blu-ray
- Radio receiver
- Audio power amplifier
- Speaker aktif
- Konsol video game
- Set up box
Baca juga : Manfaat SNI dalam industri otomotif
—————————————–
Konsultasikan kebutuhan SNI Anda bersama Solusmart Consulting sebuah perusahaan konsultasi terkemuka dan terpercaya dengan harga yang terjangkau.
Kunjungi website Solusmart Consulting untuk informasi lebih lanjut atau segera hubungi melalui kontak dibawah ini!