Penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok adalah salah satu masalah yang paling umum terjadi di dunia bisnis. Penyalahgunaan kekuasaan paling populer adalah korupsi dan penyuapan. Kegiatan ini tidak hanya terjadi di Pemerintah, tetapi juga di perusahaan swasta. Penyuapan antara atasan dan bawahan serta antara rekan bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan mendapatkan beberapa posisi strategis dalam organisasi perusahaan merupakan hal yang sering terjadi. Oleh karena itu, untuk mencegah penyuapan tersebut, International Organization for Standardization (ISO) selaku badan standarisasi internasional telah membuat sebuah kebijakan sistem manajemen anti penyuapan yang tertuang dalam ISO 37001
Baca juga: Peran SMAP ISO 37001 di Sektor Keuangan
Standar ini dibuat berdasarkan fenomena korupsi dan penyuapan yang semakin meningkat di lingkup bisnis. Melalui ISO 37001 perusahaan dapat membuat kebijakan yang dapat mencegah tindakan penyuapan dengan beberapa cara seperti mengidentifikasi risiko, menganalisa, dan melakukan evaluasi. Di Indonesia semua perusahan baik milik negara maupun swasta wajib menerapkan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001 terutama yang mempunyai risiko tinggi seperti sektor keuangan.
Tujuan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Otoritas Jasa Keuangan
Dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/D.09/2023 Tentang Tata Kelola Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Otoritas Jasa Keuangan. Putusan ini menjelaskan bahwa kebijakan sistem manajemen anti penyuapan berlaku bagi seluruh pihak internal yang tergabung dalam otoritas jasa keuangan dan mencangkup seluruh satuan kerja serta proses bisnis dari Otoritas Jasa Keuangan, termasuk Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan dan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Otoritas Jasa Keuangan. Berikut 5 tujuan pemberlakuan kebijakan sistem manajemen anti penyuapan di dalam Otoritas Jasa Keuangan :
- Memberikan pedoman tata kelola dalam penerapan program pengendalian penyuapan sebagai bagian dari strategi anti kecurangan Otoritas Jasa Keuangan. Pedoman ini mencakup upaya penilaian risiko, pencegahan, deteksi, dan respon terhadap penyuapan dalam proses bisnis Otoritas Jasa Keuangan
- Meningkatkan kesadaran adanya risiko penyuapan pada proses bisnis Otoritas Jasa Keuangan
- Mendeklarasikan komitmen untuk memenuhi persyaratan dan keberlanjutan SMAP
- Memastikan SMAP yang diterapkan sesuai dengan tujuan Otoritas Jasa Keuangan
- Memastikan implementasi SMAP di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan standar SNI ISO 37001 SMAP
Diskusikan kebutuhan Anda
Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan sertifikasi
Hubungi kami sekarang