prinsip pelindungan data pribadi

Perlindungan dan privasi data menjadi sebuah aspek penting dalam era perkembangan teknologi. Privasi data menentukan siapa yang memiliki akses ke data, sedangkan perlindungan data menyediakan alat dan kebijakan untuk benar-benar membatasi akses ke data. Adanya Peraturan kepatuhan akan sangat membantu untuk memastikan bahwa permintaan privasi pengguna dilakukan oleh perusahaan, dan perusahaan bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi data pribadi pengguna.

Perlindungan data dan privasi harus ditingkatkan terutama pada sektor bisnis yang banyak menyimpan informasi dan dan data penting milik konsumen. Dengan melindungi data, perusahaan dapat mencegah pelanggaran data, kerusakan reputasi, dan dapat memenuhi persyaratan peraturan dengan lebih baik.

Perlindungan data pribadi menandakan langkah-langkah strategis dan prosedural yang dilakukan untuk melindungi privasi, ketersediaan, dan integritas data sensitif. Langkah-langkah perlindungan ini, sangat penting bagi organisasi yang mengumpulkan, memproses, atau menyimpan data sensitif, yang bertujuan untuk mencegah kerusakan, kehilangan, atau kerusakan data. Tujuan utama perlindungan data bukan hanya untuk melindungi informasi sensitif, tetapi juga untuk memastikan bahwa informasi tersebut tetap dapat diakses dan dapat diandalkan, sehingga menjaga kepercayaan dan kepatuhan dalam operasi yang berpusat pada data. Ketahui juga ketentuan pokok manajemen keamanan informasi.

Prinsip Perlindungan Data Pribadi

Dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi yang meliputi : 

  1. Pengumpulan data pribadi harus dilakukan secara terbatas dan juga spesifik, sah secara hukum, adil, dan dengan sepengetahuan serta persetujuan dari pemilik data pribadi
  2. Pemrosesan data pribadi harus dilakukan sesuai dengan tujuannya
  3. Pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik data pribadi
  4. Pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan, serta memperhatikan pemrosesan data pribadi
  5. Pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan data pribadi
  6. Pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan perlindungan data pribadi
  7. Pemrosesan data pribadi dimusnahkan atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi dan harus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketahui juga UU No.27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi

Diskusikan kebutuhan Anda

Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan sertifikasi

Hubungi kami sekarang

×

Halo!

Klik untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email ke [email protected]

× Layanan Konsultasi