ISO 37001 adalah standar sistem yang dikenalkan oleh international organization of standardization (ISO) selaku badan standarisasi internasional pada tahun 2016 lalu. ISO 37001 mempunyai sejumlah kerangka kerja yang dapat membantu organisasi dalam menciptakan, menerapkan, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan dengan efektif. Tujuan standar ini adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sehingga dapat terhindar dari segala bentuk risiko penyuapan.
ISO 37001 menjadi salah satu standar ISO yang dapat diintegrasikan dengan standar lain seperti ISO 27001 (sistem manajemen keamanan informasi), ISO 9001 (sistem manajemen mutu), dan standar ISO lainnya. Standar ini bersifat universal dan dapat diterapkan di semua lingkup bisnis terlepas dari ukuran, jenis, bentuk, baik lembaga pemerintahan maupun non pemerintah. Dalam prosesnya, Due diligence menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerapkan ISO 37001. Due diligence atau uji tuntas mempunyai arti tahapan untuk menilai lebih lanjut tentang tingkat risiko penyuapan.
Baca juga: Integrasi ISO 37001 – Sistem manajemen anti penyuapan
Manfaat Due Diligence
Due diligence mempunyai manfaat sebagai berikut:
- Mampu menilai tingkat kendali dan visibilitas
Organisasi akan mampu mengidentifikasi tingkat kendali dan melihat visibilitas suatu pihak. Sehingga jika dinilai tidak sesuai dengan pedoman ISO 37001 organisasi dapat menentukan mitigasi yang tepat.
- Mengetahui kompleksitas bisnis
Dengan melakukan uji tuntas organisasi akan mendapatkan laporan penjualan yang lebih terperinci mulai dari penentuan diskon, pemberian kontrak, dan juga prosedural terkait lelang.
- Evaluasi terhadap pengaturan pembiayaan
Evaluasi terhadap pembiayaan sangat penting untuk dilakukan karena dapat mencegah terjadinya kickback dan segala bentuk risiko penyuapan.
- Evaluasi terhadap mitra yang bekerja sama
Adanya uji tuntas akan membuat organisasi menjadi lebih waspada terhadap risiko penyuapan yang terjadi pada faktor eksternal organisasi, seperti pihak ketiga ataupun pihak eksternal lainnya.
- Meninjau kembali kompetensi pihak terkait
Uji kelayakan akan memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan akan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ada.
- Kontrol terhadap reputasi bisnis
Melakukan uji tuntas akan memastikan organisasi menjaga reputasi dan menjamin bahwa mereka tidak akan terlibat dengan segala bentuk penyuapan.
Baca juga: Cara identifikasi risiko ISO 37001:2016
Hal-hal yang perlu dievaluasi dalam Due Diligence atau Uji Kelayakan
Organisasi dapat melakukan evaluasi ulang sebelum mengambil keputusan untuk bekerja sama dengan pihak eksternal, organisasi juga harus memperhatikan beberapa faktor seperti:
- Legalitas badan usaha
- Kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh pihak ketiga
- Sertifikasi ISO apa saja yang berhasil diterapkan terutama ISO 37001
Baca juga: Menentukan ruang lingkup ISO 37001:2016
Diskusikan kebutuhan Anda
Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan sertifikasi
Hubungi kami sekarang