Persyaratan ISO 37001 harus diperhatikan oleh perusahaan maupun organisasi yang ingin mengimplementasikan sistem ISO 37001:2016. Sistem management anti penyuapan ISO 37001 adalah standar sistem managament yang diterbitkan oleh international standardization organization pada tahun 2016.
Standar ini menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi , pengoperasian, pemeliharaan, serta peningkatan berkelanjutan dari sistem management anti penyuapan. Standar ini juga memberikan panduan tentang tindakan dan pendekatan yang dapat diambil oleh perusahaaan dalam mematuhi sejumlah persyaratan yang ada.
Baca juga : Apa itu ISO 37001
Persyaratan ISO 37001:2016
Berikut sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin menerapkan standar ISO 37001, diantaranya :
1. Identifikasi pada isu internal dan isu eksternal
Persyaratan yang pertama perusahaan maupun organisasi haruslah melakukan identifikasi terlebih dahulu pada bagian internal dan eksternal perusahaan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui isu apa saja yang akan mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam menerapkan sistem ISO 37001 nantinya.
2. Identifikasi kebutuhan serta harapan dari pemangku kepentingan
Kemudian perusahaan juga harus melakukan identifikasi kebutuhan serta menentukan siapa saja pemangku kepentingan yang akan terlibat dalam penerapan sistem ISO 37001, selain itu perusahaan perlu mengetahui apa saja kebutuhan yang diperlukan.
3. Identifikasi risiko dan peluang
Melakukan identifikasi risiko dan peluang adalah hal yang wajib dalam persyaratan dan juga penerapan ISO 37001.
4. Kebijakan anti penyuapan
Perusahaan harus menetapkan kebijakan anti penyuapan, hal ini menjadi bagian dalam persyaratan standar ISO 37001. Kebijakan tersebut harus dalam bentuk yang telah terdokumentasi.
5. Sasaran anti penyuapan
Sasaran anti penyuapan adalah target yang ditetapkan oleh perusahaan untuk memastikan tujuan dari sistem management anti penyuapan supaya dapat tercapai.
6. Prosedur uji kelayakan
Perusahaan harus melakukan prosedur uji kelayakan yang bertujuan untuk meminimalisir risiko penyuapan yang mungkin terjadi.
7. Prosedur dalam bentuk pengendalian gratifikasi
Perusahaan maupun organisasi haruslah melakukan prosedur ini yang bertujuan untuk mengatur tentang bagaimana cara pelaporan serta penanganannya.
8. Prosedur whistle blowing system
Selain melakukan prosedur gratifikasi, perusahaan juga perlu melakukan prosedur whistle blowing system, prosedur ini akan mengatur bagaimana cara personel melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan personel perusahaan maupun organisasi.
9. Prosedur Investigasi
Perusahaan perlu menetapkan adanya suatu prosedur yang mengatur bagaimana cara organisasi melakukan investigasi terhadap laporan dugaan penyuapan. Prosedur ini juga merupakan bentuk upaya dan tindak lanjut dari pelaporan dugaan penyuapan yang terjadi.
——————————
Konsultasikan kebutuhan ISO 37001 Anda bersama Solusmart Consulting yang merupakan perusahaan konsultan terpercaya. Segera dapatkan layanan konsultasi profesional dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lanjut silahkan kunjungi website Solusmart Consulting atau hubungi kami!